Correct Article 12
PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Current Text
(1) Kepala Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Kepala Badan Pelaksana dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir apabila:
a. berhalangan tetap;
b. berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu menjalankan tugas dengan baik;
c. menjadi terdakwa; dan/atau
d. mengundurkan diri.
(3) Masa jabatan pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dan huruf c, ditetapkan oleh Menteri Pariwisata berdasarkan persetujuan Dewan Pengarah.
Your Correction
