Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Kepala Badan Pelaksana dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir apabila: a. berhalangan tetap; b. berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu menjalankan tugas dengan baik; c. menjadi terdakwa; dan/atau d. mengundurkan diri. (3) Masa jabatan pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dan huruf c, ditetapkan oleh Menteri Pariwisata berdasarkan persetujuan Dewan Pengarah.
Your Correction