Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berkedudukan di Kabupaten Manggarai Barat. (2) Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat membuka perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.
Your Correction