Correct Article 9
PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Current Text
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata.
(2) Menteri Pariwisata membentuk susunan organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(3) Susunan organisasi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. Kepala;
b. Pejabat Keuangan; dan
c. Pejabat Teknis yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Pariwisata.
(4) Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pariwisata.
(5) Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan nama/nomenklatur lain.
(6) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
