Correct Article 31
PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Current Text
Dewan Pengarah melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
