Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan Pelaksana merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pelaksana dituangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pariwisata.
Your Correction