Correct Article 28
PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Current Text
(1) Badan Pelaksana menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Penyelenggaraan perízinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang:
a. pekerjaan umum;
b. perumahan dan kawasan pemukiman;
c. ketenagakerjaan;
d. lingkungan hidup;
e. perhubungan;
f. penanaman modal;
g. perdagangan;
h. pertanahan dan tata ruang;
i. pariwisata;
j. kehutanan;
k. kelautan dan perikanan;
l. energi dan sumber daya mineral;
m. komunikasi; dan
n. kesehatan.
(3) Perubahan bidang perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
(4) Pelayanan perizínan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan menempatkan pejabat yang melakukan fungsi pelayanan terpadu satu pintu pusat dan daerah pada kantor Badan Pelaksana.
(5) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselenggarakan dengan menggunakan sistem pelayanan secara elektronik.
(6) Pelayanan perízínan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diselenggarakan dengan menempatkan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang melakukan fungsi pelayanan terpadu satu pintu yang menerima pelimpahan atau pendelegasian kewenangan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
