Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan, pengelolaan sarana dan prasarana, dan/atau pengusahaan kegiatan usaha dan/atau operasional lainnya pada Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, kepada Badan Pelaksana sebagai pemegang hak pengelolaan diberikan kewenangan untuk: a. merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah; b. menggunakan tanah untuk keperluan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kepariwi-sataan; dan c. menyewakan dan/atau mengadakan kerja sama penggunaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah dengan pihak ketiga, serta menerima uang pembayaran sewa dan/atau uang keuntungan hasil usaha kerja sama. (2) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction