Correct Article 22
PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Current Text
Dalam melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan pemerintah daerah kabupaten yang berada di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores mengacu pada Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Your Correction
