Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyusunan Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan Pelaksana melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, pemerintah daerah kabupaten yang berada di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, badan usaha, dan lembaga/pihak terkait.
Your Correction