Correct Article 2
PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Current Text
(1) Cakupan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores meliputi:
a. Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional Komodo dan sekitarnya;
b. Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional
Labuan Bajo dan sekitarnya;
c. Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional Ruteng dan sekitarnya;
d. Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional Bajawa dan sekitarnya;
e. Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional Ende-Kelimutu dan sekitarnya;
f. Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional Maumere-Sikka dan sekitarnya; dan
g. Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional Larantuka dan sekitarnya, sebagaimana tercantum pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010- 2025 yang digambarkan pada peta sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Cakupan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk kawasan seluas paling sedikit 400 (empat ratus) hektar, yang merupakan kawasan hutan yang terletak di Hutan Bowosie, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang digambarkan pada peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Untuk pertama kali pada saat Peraturan PRESIDEN ini berlaku, cakupan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit seluas 136 (seratus tiga puluh enam) hektar yang terdiri dari 83 hektar di Desa Gorontalo dan 53 hektar di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, diberikan hak pengelolaan kepada Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Cakupan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang belum diberikan hak pengelolaan kepada Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores, selanjutnya dapat diusulkan oleh Badan Otorita
Pariwisata Labuan Bajo Flores kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan penetapan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Perubahan cakupan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan PRESIDEN berdasarkan pengajuan Dewan Pengarah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan cakupan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Your Correction
