Correct Article 1
PERPRES Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Current Text
(1) Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, dengan Peraturan
ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, yang selanjutnya disebut Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores.
(2) Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
