Correct Article 29
PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan irigrasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan
c. sistem pengamanan pantai.
(2) Sistem jaringan irigasi sebaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung pertanian pangan berupa saluran irigasi primer, sekunder, dan tersier.
(3) Sistem jaringan irigasi sebaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jaringan irigasi pada:
a. DI Kewenangan Pusat yang berada di DI Koya di Kota Jayapura dan DI Wirway di Kabupaten Sarmi;
b. DI Kewenangan Provinsi yang berada di DI Hibonju di Kabupaten Sarmi, DI Biri di Kabupaten Sarmi, DI Tor di Kabupaten Sarmi, DI Verkame di Kabupaten Sarmi, dan DI Muwar di Kabupaten Sarmi;
c. DI Kewenangan Kabupaten/Kota di DI Besum di Kabupaten Jayapura, DI Nimbrokang di Kabupaten Jayapura, DI Armopha di Kabupaten Sarmi, dan DI Waske di Kabupaten Sarmi; dan
d. Jaringan Irigasi Rawa di Distrik Merauke, Distrik Semangga, dan Distrik Okaba di Kabupaten Merauke.
(4) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai.
(5) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan di kawasan rawan banjir yang meliputi:
a. sungai pada DAS Gesa, DAS Andarwaren, DAS Manebo, DAS Wakamba, DAS Waremburi, DAS Idomba, dan DAS Tami yang berada di WS Mamberamo-Tami-Apauvar; dan
b. sungai pada DAS Lorentz, DAS Eilanden, DAS Fayet, DAS Kroankel, DAS Yeica, DAS Yuliana, DAS Mappi, DAS Yar, DAS Bogeram, DAS Korima, DAS Cede, DAS Wilangi, DAS Wamal, DAS Kaut, DAS Mubke, DAS Mengan, DAS Bian, DAS Kumbe, DAS Maro, DAS Uruci, DAS Digul yang berada di WS Einlanden-Digul- Bikuma.
(6) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam rangka melindungi pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal kepulauan dari dampak abrasi dan gelombang pasang.
(7) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan di kawasan pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal kepulauan yang meliputi:
a. Distrik Supiori Barat termasuk Pulau Bras, Pulau Fanildo, dan Pulau Bepondi di Kabupaten Supiori;
b. Distrik Warsa, Distrik Yawosi, dan Distrik Oridek di Kabupaten Biak Numfor;
c. Distrik Mamberamo Hilir di Kabupaten Mamberamo Raya;
d. Distrik Sarmi Kota termasuk Pulau Liki di Kabupaten Sarmi;
e. Distrik Demta dan Distrik Depapre di Kabupaten Jayapura;
f. Distrik Jayapura Utara dan Distrik Muaratami di Kota Jayapura;
g. Distrik Naukenjerai, Distrik Okaba, Distrik Kimaam, Distrik Waan, termasuk Pulau Kolepon di Kabupaten Merauke; dan
h. Distrik Pantai Kasuari, Distrik Atsy, dan Distrik Agats termasuk Pulau Laag di Kabupaten Asmat.
Your Correction
