Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. sumber air berupa air permukaan; dan b. sumber air berupa air tanah. (2) sumber air berupa air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. sumber air permukaan pada danau; dan b. sumber air permukaan pada sungai. (3) Sumber air permukaan pada danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi air permukaan yang berasal: a. Danau Sentani di Distrik Abepura di Kota Jayapura serta Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur, dan Distrik Waibu di Kabupaten Jayapura; dan b. Danau Rembabai di Distrik Sawai dan Distrik Mamberamo Hilir di Kabupaten Mamberamo Raya. (4) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. sungai pada WS Lintas Negara; dan b. sungai pada WS Lintas Kabupaten. (5) sungai pada WS Lintas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. sungai pada DAS Rambori, DAS Gesa, DAS Andarwaren, DAS Manembo, DAS Wakamba, DAS Waremburi, DAS Idomba, DAS Apiri, DAS Mamberamo, DAS Marest, DAS Apauvar, DAS Muwar, DAS Nenkam, DAS Woske, DAS Bu, DAS Bier, DAS Biri, DAS Wiru, DAS Toarim, DAS Nano, DAS Tami, DAS Sepik, DAS Raadsel, DAS Niki, dan DAS Kurududi yang berada di WS Mamberamo-Tami-Apauvar; dan b. sungai pada DAS Digul, DAS Lorentz, DAS Einlanden, DAS Faretsi, DAS Fayet, DAS Kroankel, DAS Yeica, DAS Yuliana, DAS Mappi, DAS Mabur, DAS Mayu, DAS Yar, DAS Digul, DAS Mubke, DAS Manggubab, DAS Bugeram, DAS Korima, DAS Cede, DAS Bumaka, DAS Muli, DAS Wilangi, DAS Wamal, DAS Kaut, DAS Menggan, DAS Bian, DAS Kumbe, DAS Maro, DAS Derire, DAS Uruci, dan DAS Kondo yang berada di WS Einlanden-Digul- Bikuma. (6) Sungai pada WS Lintas Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi sungai pada DAS Bepondi, DAS Rusdori, DAS Wafordori, DAS Waradokdo, DAS Surdori, DAS Sarwodari, DAS Korem, DAS Wardo, DAS Owi, DAS Auki, DAS Pai, DAS Padaidori, DAS Bromsi, DAS Samakuri, DAS Cemara, DAS Noordwest, DAS Kastel Barat, DAS Akimuga, DAS Ototkwa, DAS Manawi, DAS Aiwanoi, DAS Otomona, DAS Wania, dan DAS Kamoradi WS Wapoga-Mimika. (7) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. CAT Lintas Negara yang meliputi: 1. CAT Jayapura di Kota Jayapura; 2. CAT Timika-Merauke di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke. b. CAT Lintas Kabupaten yang meliputi: 1. CAT Ubrub di Kabupaten Pegunungan Bintang; 2. CAT Nalco-Bime di Kabupaten Pegunungan Bintang; dan 3. CAT Warem-Demta di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Waropen. c. CAT dalam Kabupaten/Kota yang meliputi: 1. CAT Warsa, CAT Biak, CAT Numfor di Kabupaten Biak Numfor; dan 2. CAT Timur Arso di Kabupaten Keerom.
Your Correction