Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan terestrial; dan b. jaringan satelit. (3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan terestrial yang melayani: a. PKSN yang terdiri atas PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah, dan PKSN Merauke; b. PKW yang terdiri atas PKW Biak, PKW Muting, PKW Sarmi, dan PKW Arso; c. kota distrik yang terdiri atas Skou Mabo, Waris, dan Oksibil; dan d. pusat kampung yang terdiri atas Skowsae di Distrik Muaratami, Waris di Distrik Waris, Batom di Distrik Batom, Anggamburan di Distrik Mindiptana, dan Sota di Distrik Sota. (4) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan untuk melayani: a. pusat pelayanan yang meliputi: 1. PKSN yang terdiri atas PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah, dan PKSN Merauke; 2. PKW yang terdiri dari PKW Biak, PKW Muting, PKW Sarmi, dan PKW Arso; 3. kota distrik yang terdiri dari Skou Mabo, Waris, dan Oksibil; dan 4. pusat kampung yang terdiri dari Skowsae di Distrik Muaratami, Waris di Distrik Waris, Batom di Distrik Batom, Anggamburan di Distrik Mindiptana, dan Sota di Distrik Sota. b. PPKT berpenghuni yang meliputi Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon; dan c. Pos Pengamanan Perbatasan yang berada di: 1. Distrik Muara Tami, Kota Jayapura; 2. Distrik Naukenjerai, Distrik Sota, Distrik Elikobel, dan Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke; 3. Distrik Towe, Distrik Senggi, Distrik Waris dan Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom; 4. Distrik Iwur, Distrik Oksibil, Distrik Oksamol, Distrik Kiwirok Timur, Distrik Batom, Distrik Mofenop, Distrik Tarub, dan Distrik Murkim, Kabupaten Pegunungan Bintang; dan 5. Distrik Jair, Distrik Mindiptana, Distrik Kombut, Distrik Waropko, dan Distrik Ambatkwi, Kabupaten Boven Digoel. (6) Jaringan satelit yang meliputi satelit dan transponden diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction