Correct Article 25
PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. pembangkit tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. depo minyak dan gas bumi yang melayani:
1. PKSN yang terdiri dari PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah, dan PKSN Merauke;
2. PKW yang terdiri dari PKW Biak dan PKW Sarmi; dan
3. PPKT berpenghuni yang meliputi Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon.
b. jaringan distribusi yang melayani PKSN Jayapura dan jaringan distribusi pada PKSN Merauke.
(4) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang meliputi:
1. PLTU Papua II, PLTU Jayapura-Holtekamp, PLTU Jayapura- Skouw, PLTU Jayapura, PLTU Jayapura 2, dan PLTU Holtekamp 2 di Kota Jayapura;
2. PLTU Papua I dan PLTU Timika di Kabupaten Mimika;
3. PLTU Biak di Kabupaten Biak Numfor; dan
4. PLTU Merauke-Gudang Arang, PLTU Merauke, dan PLTU Merauke II di Kabupaten Merauke.
b. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) yang meliputi PLTMG Timika Peaker yang berada di Kabupaten Mimika;
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) yang meliputi:
1. PLTGB Timika yang berada di Kabupaten Mimika;
2. PLTGB Kurik Merauke yang berada di Kabupaten Merauke;
dan
3. PLTGB Biak yang berada di Kabupaten Biak Numfor.
d. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang meliputi:
1. PLTA Genyem yang berada di Kabupaten Jayapura; dan
2. PLTA Urumuka yang berada di Kabupaten Mimika.
e. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang meliputi:
1. Distrik Supiori Timur, Distrik Supiori Barat, Distrik Aruri, Distrik Supiori Selatan, dan Distrik Supiori Utara di Kabupaten Supiori;
2. Distrik Bruyadori, Distrik Warsa, Distrik Oridek, Distrik Bondifuar, Distrik Yawosi, Distrik Andey Dalam, Distrik Aimando, Distrik Padaido, Distrik Biak Utara, Distrik Biak Timur, Distrik Orkeri, Distrik Samofa, Distrik Numfor Timur, Distrik Poiru, dan Distrik Numfor Barat di Kabupaten Biak Numfor;
3. Distrik Batom, Distrik Murkim, Distrik Mofinop, Distrik Kiwirok Timur, Distrik Tarub, Distrik Iwur, Distrik Oksamol, dan Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang;
4. Distrik Jair, Distrik Ambatkwi, Distrik Waropko, Distrik Kombut, dan Distrik Mindiptana di Kabupaten Boven Digoel;
5. Distrik Ulilin, Distrik Elikobel, Distrik Sota, Distrik Merauke, Distrik Naukenjerai, Distrik Semangga, Distrik Malind, Distrik Okaba, Distrik Tubang, Distrik Kimaam, Distrik Waan, Distrik Tabonji, dan Distrik Ilwayab di Kabupaten Merauke;
6. Distrik Nambiomanbapai, Distrik Minyamur di Kabupaten Mappi; dan
7. Distrik Pantai Kasuari, Distrik Fayit, Distrik Atsy, Distrik Agats, dan Distrik Sawaerma di Kabupaten Asmat;
f. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB); dan, pembangkit listrik tenaga hibrid yang dikembangkan di:
1. PPKT berpenghuni yang berada di Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon; dan
2. Pos Pengamanan Perbatasan yang berada di:
a) Distrik Muara Tami, Kota Jayapura;
b) Distrik Naukenjerai, Distrik Sota, Distrik Elikobel, dan Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke;
c) Distrik Towe, Distrik Senggi, Distrik Waris dan Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom;
d) Distrik Iwur, Distrik Oksibil, Distrik Oksamol, Distrik Kiwirok Timur, Distrik Batom, Distrik Mofenop, Distrik Tarub, dan Distrik Murkim, Kabupaten Pegunungan Bintang; dan
e) Distrik Jair, Distrik Mindiptana, Distrik Kombut, Distrik Waropko, dan Distrik Ambatkwi, Kabupaten Boven Digoel.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada (2) huruf c terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang ditetapkan di:
1. PLTU Holtekamp-Jayapura (Skyland);
2. Jayapura (Skyland)-Sentani; dan
3. PLTA Genyem-Sentani.
b. sistem kelistrikan terisolasi terdiri atas:
1. Sistem Biak;
2. Sistem Merauke; dan
3. Sistem Tanah Merah.
c. Gardu Induk (GI) terdiri atas:
1. GI Skyland di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura;
2. GI Sentani di Distrik Abepura, Kota Jayapura;
3. GI Merauke di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke; dan
4. GI Biak di Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.
Your Correction
