Correct Article 24
PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(8) huruf b ditetapkan dalam rangka kegiatan operasi penerbangan guna menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
b. ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
