Correct Article 17
PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian Kawasan Perbatasan Negara dan kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang.
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi terminal yang berada di:
1. Terminal Merauke di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke;
dan
2. Terminal Entrop di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan/angkutan perdesaan meliputi terminal yang berada di:
1. Distrik Muara Tami di Kota Jayapura;
2. Distrik Sentani di Kabupaten Jayapura;
3. Distrik Waris di Kabupaten Keerom;
4. Distrik Sarmi Kota di Kabupaten Sarmi;
5. Distrik Jair di Kabupaten Boven Digoel;
6. Distrik Biak Kota di Kabupaten Biak Numfor; dan
7. Distrik Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang.
c. Terminal tipe C untuk melayani pusat pelayanan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang berfungsi melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau moda transportasi meliputi terminal barang yang melayani PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah, dan PKSN Merauke.
(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
