Correct Article 11
PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a merupakan pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan di:
a. PKSN Jayapura di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura;
b. PKSN Tanah Merah di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel;
dan
c. PKSN Merauke di Kabupaten Merauke.
(3) PKSN Jayapura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
g. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan;
h. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil kehutanan;
i. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
j. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
k. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
l. pusat pendidikan dan penelitian budi daya pertanian dan perkebunan; dan/atau
m. simpul utama transportasi di kawasan perbatasan.
(4) PKSN Tanah Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
g. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan/atau
h. simpul utama transportasi di kawasan perbatasan.
(5) PKSN Merauke sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan;
g. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
h. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
j. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau
k. simpul utama transportasi di kawasan perbatasan.
Your Correction
