Correct Article 10
PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a yang berfungsi sebagai pusat pelayanan terdiri atas:
a. pusat pelayanan utama;
b. pusat pelayanan penyangga; dan
c. pusat pelayanan pintu gerbang.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan PKSN.
(3) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan PKW.
(4) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kawasan perkotaan dan kampung sebagai pusat kegiatan lintas batas.
(5) Dalam hal tidak terdapat PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka kota distrik terluar berfungsi sebagai pusat pelayanan penyangga.
Your Correction
