Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI). (2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban serta sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional. (3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara terdiri atas: a. rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara; dan b. rencana sistem jaringan prasarana.
Your Correction