Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi penegasan dan penetapan batas wilayah negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi: a. menegaskan titik-titik koordinat di darat dari utara sampai selatan mencakup Kota Jayapura sampai Kabupaten Merauke; b. menegaskan titik-titik garis pangkal bagian utara dari timur Kota Jayapura sampai barat Kabupaten Supiori dan titik-titik garis pangkal bagian selatan dari timur Kabupaten Merauke sampai Barat Kabupaten Mimika; c. menegaskan Batas Laut Teritorial di Samudra Pasifik dan Batas Laut Teritorial di Laut Arafura; d. menegaskan batas yurisdiksi pada Batas Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif di Samudra Pasifik serta Batas Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Arafura; e. MENETAPKAN batas yurisdiksi pada Zona Ekonomi Eksklusif di Samudra Pasifik; f. menegaskan titik-titik garis pangkal di PPKT yang meliputi Pulau Bras, Pulau Fanildo, Pulau Bepondi, Pulau Liki, Pulau Habee, Pulau Komolom, Pulau Kolepon, Pulau Laag, dan Pulau Puriri; dan g. meningkatkan kerjasama dalam rangka gelar operasi keamanan untuk menjaga stabilitas keamanan di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan dengan jarak 20 kilometer atau sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di sepanjang batas negara dengan negara Papua Nugini; b. mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di sepanjang pesisir dan PPKT; dan c. mengembangkan infrastruktur penanda sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta karakteristik wilayah. (3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi: a. mengembangkan PKSN sebagai pusat pelayanan utama yang memiliki fungsi kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan ekspor/antar pulau, promosi, simpul transportasi, dan industri pengolahan serta didukung prasarana permukiman; b. mengembangkan PKW dan/atau kota distrik sebagai pusat pelayanan penyangga yang memiliki fungsi simpul transportasi regional, dan perdagangan regional, serta didukung prasarana permukiman; dan c. mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang yang memiliki fungsi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antar negara, pertahanan dan keamanan negara serta didukung prasarana permukiman. (4) Strategi pelestarian dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi: a. mengendalikan secara ketat alih fungsi kawasan hutan lindung di perbatasan dan lintas negara; b. merehabilitasi dan meningkatkan fungsi konservasi keanekaragaman hayati pada kawasan hutan; dan c. mempertahankan luasan kawasan bervegetasi hutan pada daerah aliran sungai. (5) Strategi pengelolaan kawasan berfungsi lindung dengan memberdayakan masyarakat adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi: a. mempertahankan dan melestarikan kawasan suaka margasatwa sebagai tempat hidup satwa yang dilindungi; b. mempertahankan dan melestarikan kawasan cagar alam untuk mempertahankan kelestarian ekosistem penting; c. mempertahankan dan merehabilitasi kawasan pantai berhutan bakau untuk perlindungan pantai dari abrasi dan kelestarian biota laut; d. mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan taman nasional guna meningkatkan kelestarian ekosistem dan mendukung kesejahteraan Masyarakat; e. mengendalikan kegiatan budi daya pada taman wisata alam yang dapat mengganggu ekosistem dan kehidupan biota laut; f. mengembangkan konsep infrastruktur hijau (green infrastructure) pada Kawasan Lindung; dan g. mengembangkan kerjasama pengelolaan Kawasan Lindung lintas negara. (6) Strategi rehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah Pesisir dan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi: a. mempertahankan dan merehabilitasi sempadan pantai termasuk di PPKT; dan b. mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi merusak kawasan sempadan pantai dan mundurnya garis pangkal kepulauan INDONESIA. (7) Strategi untuk pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi: a. mengembangkan serta merehabilitasi prasarana dan sarana yang adaptif terhadap dampak bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami; b. mengembangkan sistem peringatan dini pada kawasan permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan di kawasan rawan bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami; c. mengembangkan dan merehabilitasi tempat dan jalur evakuasi bencana pada kawasan permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan di kawasan rawan bencana banjir, gempa bumi dan tsunami; dan d. mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan pada kawasan rawan bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami. (8) Strategi pengembangan sentra pertanian, pertambangan mineral, perkebunan, dan perikanan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a meliputi: a. mengembangkan kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan untuk menunjang ketersediaan pangan lokal; b. mengembangkan kawasan peruntukan perkebunan dan horikultura secara berkelanjutan dengan memperhatikan keberadaan Kawasan Lindung; c. mengembangkan kawasan peruntukan perikanan tangkap dan perikanan budi daya yang ramah lingkungan guna mendorong kesejahteraan Masyarakat di pesisir dan PPKT; d. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan e. mengembangkan kawasan peruntukan kehutanan yang berkelanjutan guna mendorong kesejahteraan Masyarakat di perbatasan. (9) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk pengembangan ekonomi berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b meliputi: a. mengembangkan PKSN dan/atau PKW sebagai pusat perdagangan ekspor/antar pulau, promosi, simpul transportasi, dan industri pengolahan yang didukung prasarana permukiman; b. mengembangkan PKW dan/atau kota distrik sebagai simpul transportasi regional, perdagangan regional, dan sentra produksi pertanian, perkebunan, dan perikanan yang didukung prasarana permukiman; dan c. mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang sebagai pusat perdagangan dan jasa lintas batas. (10) Strategi peningkatan dan pengembangan prasarana dan sarana transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, sentra produksi termasuk kawasan terisolasi dan pulau- pulau kecil, serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c meliputi: a. meningkatkan prasarana dan sarana transportasi jalan, kereta api, sungai, dan penyeberangan di Kawasan Perbatasan Negara untuk mendukung pergerakan orang dan barang; b. meningkatkan jaringan bandar udara yang melayani penerbangan perintis untuk mendukung kegiatan ekonomi di kawasan tertinggal dan terisolasi; c. mengembangkan jaringan infrastruktur transportasi antar moda yang menghubungkan Kawasan Perbatasan Negara dengan pusat pelayanan; dan d. mengembangkan dan meningkatkan jaringan transportasi penyeberangan dari atau menuju PPKT. (11) Strategi pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d meliputi: a. mendorong pengembangan pembangkit listrik di Kawasan Perbatasan Negara, termasuk PPKT berpenghuni; b. mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi guna melayani pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Budi Daya; dan c. mengembangkan prasarana sumber daya air di Kawasan Perbatasan Negara termasuk pulau-pulau kecil dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya air, daya dukung lingkungan, dan kondisi geohidrologi wilayah di setiap pulau. (12) Strategi pengembangan prasarana dan sarana dasar di Kawasan Perbatasan Negara yang berbasis pada pengembangan wilayah kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e adalah mengembangkan prasarana dan sarana dasar berbasis kampung yang meliputi fasilitas kesehatan, pendidikan, pelayanan air minum, dan balai pelatihan.
Your Correction