Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan: a. kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan negara Palau, Papua Nugini, dan Australia; b. kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara yang lestari; dan c. Kawasan Budi Daya perbatasan yang mandiri dan berdaya saing.
Your Correction