Correct Article 3
PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA
Current Text
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara.
Your Correction
