Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM BULOG UNTUK PENGAMANAN HARGA DAN PENYALURAN KEDELAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Badan Usaha Milik Negara melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan korporasi Perusahaan Umum BULOG. (2) Perusahaan Umum BULOG dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menyampaikan laporan paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction