Correct Article 4
PERPRES Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM BULOG UNTUK PENGAMANAN HARGA DAN PENYALURAN KEDELAI
Current Text
Pendanaan penugasan kepada Perusahaan Umum BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
