Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA 2011-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas KP3EI, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction