Correct Article 8
PERPRES Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA 2011-2025
Current Text
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, KP3EI didukung oleh Sekretariat KP3EI, yang secara administrasi berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
epkumham.go
(2) Sekretariat KP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Sekretaris KP3EI.
(3) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat KP3EI ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian KP3EI.
Your Correction
