Correct Article 5
PERPRES Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA 2011-2025
Current Text
(1) KP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:
Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA;
Wakil Ketua : Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA;
Ketua Harian : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua Harian I : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Wakil Ketua Harian II : Ketua Komite Ekonomi Nasional;
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Ment eri Keuangan;
3. Menteri Perindustrian;
4. Menteri Perdagangan;
5. Menteri Sekretaris Negara;
6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
7. Menteri Pertahanan;
8. Menteri Pertanian;
9. Menteri Pekerjaan Umum;
10. Menteri Perhubungan;
11. Menteri Kehutanan;
12. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
epkumham.go
13. Menteri Kelautan dan Perikanan;
14. Menteri Komunikasi dan Infor- matika;
15. Menteri Riset dan Teknologi;
16. M ent er i Lingku nga n Hidup;
17. M e n t e r i B a d a n U s a h a M i l i k Negara;
18. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
19. M e n t e r i T e n a g a K e r j a d a n Transmigrasi;
20. Menteri Pendidikan Nasional;
21. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
22. Sekretaris Kabinet;
23. Kepala Badan Koordinasi Pena- naman Modal;
24. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
25. Ketua Komite Inovasi Nasional;
26. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri INDONESIA.
(2) Pelaksanaan tugas KP3EI sehari-hari dipimpin oleh Ketua Harian.
Your Correction
