Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA 2011-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
MP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat menjadi acuan bagi badan usaha dalam menanamkan modal di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. epkumham.go
Your Correction