Correct Article 2
PERPRES Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA 2011-2025
Current Text
MP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai:
a. acuan bagi menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk MENETAPKAN kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi INDONESIA di bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan; dan
b. acuan untuk penyusunan kebijakan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi INDONESIA pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait.
Your Correction
