Correct Article 7
PERPRES Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang KOMITE INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) KIN dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Menteri Riset dan Teknologi.
(2) KIN melakukan rapat koordinasi secara berkala sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(3) KIN dapat mengundang pimpinan instansi terkait dan pihak lain yang dipandang perlu pada rapat koordinasi KIN.
Pasal 8 ...
Your Correction
