Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang KOMITE INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KIN dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Menteri Riset dan Teknologi. (2) KIN melakukan rapat koordinasi secara berkala sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (3) KIN dapat mengundang pimpinan instansi terkait dan pihak lain yang dipandang perlu pada rapat koordinasi KIN. Pasal 8 ...
Your Correction