Correct Article 5
PERPRES Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang KOMITE INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, KIN memperhatikan arahan dari Pengarah.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3. Menteri Sekretaris Negara;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Riset dan Teknologi;
6. Sekretaris Kabinet.
Your Correction
