Correct Article 25
PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)
Current Text
Protokol
1. Para Pihak wajib bekerja sama di dalam penyusunan dan adopsi dari protokol Persetujuan ini, merinci langkah-langkah, prosedur, dan standard yang telah disetujui untuk pelaksanaan
Persetujuan ini.
2. Teks dari proposal protokol wajib disampaikan kepada para Pihak oleh Sekretariat setidaknya enam puluh hari sebelum dibukanya Konferensi Para Pihak.
3. Konferensi Para Pihak dapat, pada pertemuan-pertemuan biasa, mengadopsi protocol-protokol dari Persetujuan ini berdasarkan konsensus seluruh Pihak pada Persetujuan ini.
4. Setiap protokol Persetujuan ini yang diadopsi sesuai dengan ayat sebelumnya akan mulai berlaku sesuai dengan prosedur- prosedur yang diberikan di dalam protokol dimaksud.
Your Correction
