Correct Article 22
PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)
Current Text
Fokal Poin Nasional dan Otoritas yang Berwenang
1. Masing-masing Pihak wajib menunjuk suatu Fokal Poin Nasional dan satu atau lebih Otoritas yang Berwenang untuk tujuan pelaksanaan Persetujuan ini.
2. Masing-masing Pihak wajib menginformasikan kepada para Pihak lainnya dan kepada Pusat AHA, Fokal Poin Nasional dan Otoritas yang Berwenang, dan setiap perubahan-perubahan berikutnya sesuai penunjukannya.
3. Pusat AHA wajib memberikan informasi sebagaimana tersebut pada ayat 2 di atas kepada para Pihak dan jika diperlukan kepada organisasi-organisasi internasional terkait secara
berkala dan cepat.
Your Correction
