Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Koordinasi Bantuan Kemanusiaan ASEAN 1. Pusat Koordinasi Bantuan Kemanusiaan pada Penanggulangan Bencana ASEAN (Pusat AHA) wajib dibentuk dengan tujuan memfasilitasi kerja sam a dan koordinasi antara para Pihak, dan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi- organisasi internasional terkait, dalam meningkatkan kerja sama regional. 2. Pusat AHA wajib bekerja atas dasar bahwa setiap Pihak wajib mengambil tindakan pertama untuk menangani dan merespon bencana di wilayahnya. Di saat suatu Pihak memerlukan bantuan untuk menangani situasi yang demikian, sebagai tambahan dari pengajuan langsung kepada setiap Entitas Pembantu manapun, Pihak dapat meminta bantuan Pusat AHA untuk memfasilitasi permintaan tersebut. 3. Pusat AHA wajib menjalankan fungsi-fungsi yang dicantumkan di dalam LAMPIRAN dan setiap fungsi-fungsi lainnya sebagaimana diarahkan oleh Konferensi Para Pihak. BAB IX. PENGATURAN KELEMBAGAAN
Your Correction