Correct Article 14
PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)
Current Text
Pengecualian dan Fasilitas sesuai dengan Ketentuan Pemberian Bantuan Sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, Pihak Pemohon atau Penerima wajib:
a. memberikan Entitas Pembantu pembebasan pajak, bea, dan biaya- biaya sejenis lainnya dalam hal importasi dan penggunaan peralatan termasuk kendaraan bermotor dan sarana telekomunikasi, fasilitas dan material yang dibawa ke dalam wilayah Pihak Pemohon atau Penerima untuk digunakan dalam bantuan kemanusiaan.
b. memfasilitasi kedatangan, tinggal, dan keberangkatan dari wilayah asal personil dan perlengkapannya, dan bahan-bahan terkait atau digunakan dalam bantuan tersebut; dan
c. bekerja sama dengan Pusat AHA, apabila perlu, untuk memfasilitasi pemrosesan pengecualian dan fasilitas sesuai dengan persyaratan bantuan.
Your Correction
