Correct Article 7
PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)
Current Text
Peringatan Dini Bencana
1. Para Pihak wajib, apabila diperlukan, membangun, mengelola, dan secara berkala mengkaji pengaturan peringatan dini bencana nasional termasuk:
a. penilaian resiko bencana secara teratur;
b. sistem informasi peringatan dini;
c. jejaring komunikasi untuk penyampaian informasi yang tepat waktu; dan
d. kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat untuk bertindak atas informasi peringatan dini.
2. Para Pihak, apabila perlu, wajib bekerja sama, memantau bahaya yang memiliki akibat lintas-batas, saling menukar informasi dan memberikan informasi peringatan dini melalui pengaturan yang tepat.
Your Correction
