Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Identifikasi dan Pemantauan Resiko 1. Masing-masing Pihak wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengidentifikasi risiko-risiko bencana di wilayahnya masing-masing yang mencakup antara lain aspek- aspek sebagai berikut: a. Bahaya alam dan yang disebabkan oleh manusia; b. Penilaian resiko; c. Pemantauan kerawanan; dan d. Kapasitas Penanggulangan bencana. 2. Para Pihak wajib menentukan tingkatan resiko bagi setiap bahaya yang diidentifikasi sesuai dengan kriteria yang telah disetujui. 3. Setiap Pihak wajib memastikan bahwa Fokal Poin Nasionalnya, pada interval waktu berkala yang telah disetujui, mengkomunikasikan informasi tersebut di atas kepada Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan Penanggulangan bencana, yang selanjutnya disebut sebagai "Pusat AHA", dibentuk sesuai dengan Pasal 20 dari Persetujuan ini. 4. Pusat AHA wajib menerima dan mengkonsolidasikan data yang telah dianalisa oleh dan rekomendasi mengenai tingkatan resiko dari Fokal Poin Fokal Poin Nasional. Atas dasar informasi termaksud, Pusat AHA wajib menyebarluaskan ke setiap Pihak, melalui Fokal Poin Nasionalnya, data yang telah dianalisa dan tingkatan resiko bahaya yang telah diidentifikasi. Pusat AHA dapat pula, jika diperlukan, melakukan analisa atas kemungkinan implikasi yang timbul di tingkat regional. BAB III. PENCEGAHAN DAN MITIGASI BENCANA
Your Correction