Correct Article 4
PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)
Current Text
Kewajiban Umum Dalam mencapai tujuan dari Persetujuan ini, para Pihak wajib:
a. Bekerja sama dalam mengembangkan dan melaksanakan langkah- langkah untuk mengurangi dampak bencana termasuk identifikasi resiko bencana, pengembangan sistem pemantauan, penilaian, dan peringatan dini, pengaturan kesiapsiagaan penanggulangan bencana dan penanganan darurat, pertukaran informasi dan teknologi, dan persyaratan bantuan bersama;
b. Dengan segera melakukan penanggulangan bencana yang terjadi di dalam wilayahnya. Jika bencana termaksud nampaknya dapat memberikan dampak kepada Negara Anggota lainnya, memberikan respon sesegera mungkin terhadap permintaan akan informasi terkait yang diminta oleh Negara atau Negara-negara Anggota yang terkena atau dapat terkena dampak dari bencana termaksud, dengan tujuan untuk meminimalisir akibat yang ditimbulkan;
c. Dengan segera memberikan respon atas permintaan bantuan dari pihak yang terkena bencana; dan
d. Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, dan lain-lain sebagaimana diperlukan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Persetujuan ini.
BAB II. IDENTIFIKASI, PENILAIAN DAN PEMANTAUAN RESIKO BENCANA
Your Correction
