Correct Article 3
PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)
Current Text
Prinsip Dalam pelaksanaan Persetujuan ini, para Pihak wajib dipandu oleh prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Kedaulatan, integritas wilayah, dan kesatuan nasional dari para Pihak wajib dihormati, sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia
Tenggara, di dalam pelaksanaan Persetujuan ini. Di dalam konteks ini, setiap Pihak yang terlanda bencana wajib memiliki tanggung jawab utama untuk merespon bencana yang terjadi di dalam wilayahnya dan bantuan asing atau tawaran bantuan hanya wajib memberikan atas permintaan atau dengan persetujuan Pihak yang terlanda bencana.
2. Pihak Pemohon atau Pihak Penerima wajib melaksanakan secara keseluruhan pengaturan, kontrol, koordinasi dan pengawasan bantuan di dalam wilayahnya.
3. Para Pihak wajib, dengan semangat solidaritas dan kemitraan dan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan situasi masing- masing memperkuat kerja sama dan koordinasi untuk mencapai tujuan dari Persetujuan ini.
4. Para Pihak wajib memberikan prioritas pada pencegahan dan mitigasi, dan dengan demikian wajib mengambil langkah-langkah persiapan untuk mencegah, memantau, dan mengurangi bencana.
5. Para Pihak wajib, sejauh memungkinkan, menyelaraskan upaya- upaya pengurangan resiko bencana di dalam kebijakan, perencanaan, dan program pembangunan berkelanjutan di segala tingkat.
6. Para Pihak, di dalam menanggulangi resiko bencana, akan mengikutsertakan, apabila diperlukan, seluruh pihak yang berkepentingan termasuk masyarakat lokal, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan swasta, dengan menggunakan, antara lain, kesiapsiagaan bencana dan pendekatan penanggulangan dini yang berbasiskan masyarakat.
Your Correction
