Correct Article 2
PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)
Current Text
Tujuan Tujuan dari Persetujuan ini adalah untuk menyediakan mekanisme yang efektif untuk mengurangi kerugian akibat bencana secara substansial dalam hal korban jiwa, dan rusaknya asset-aset sosial, ekonomi dan lingkungan hidup para Pihak, dan untuk secara bersama- sama merespon keadaan darurat bencana melalui upaya bersama tingkat nasional serta kerjasama regional dan internasional yang lebih intensif. Tujuan ini seharusnya diupayakan di dalam keseluruhan konteks pembangunan berkelanjutan dan sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam Persetujuan ini.
Your Correction
