Correct Article 7
PERPRES Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
