Correct Article 1
PERPRES Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyelidik Bumi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
