Correct Article 7
PERPRES Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
