Correct Article 6
PERPRES Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Surveyor Pemetaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
