Correct Article 4
PERPRES Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Current Text
Pemberian Tunjangan Surveyor Pemetaan bagi
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
