Correct Article 3
PERPRES Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Current Text
Besaran Tunjangan Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
