Correct Article 6
PERPRES Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Asisten Pranata Siaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
