Correct Article 3
PERPRES Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
Current Text
Besaran Tunjangan Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
