Correct Article 2
PERPRES Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran diberikan Tunjangan Asisten Pranata Siaran setiap bulan.
Your Correction
